Selasa, 02 Oktober 2018

Tarbiyah Jinsiyah

Tarbiyah Jinsiyah adalah upaya mendidik nafsu syahwat agar sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga ia menjadi nafsu yang dirahmati Allah, dengan tujuan terbentuknya sakinah mawaddah warohmah dalam sebuah rumah tangga yang mampu mendidik keturunannya untuk mentaati perintah Allah swt., sehingga manusia terbebas dari perbuatan zina.

Untuk mengatasi tantangan terkait gender seperti seks pra nikah, LGBT, pelecehan seksual, dan penularan HIV, orang tua diharapkan dapat membangkitkan fitrah seksualitas. Orang tua dapat menerapkan 15 konsep tarbiyah jinsiyah untuk membangkitkan fitrah seksualitas pada anak, yaitu :
1. Memperkenalkan konsep aurat
2. Memisahkan tempat tidur dan menjelaskan adab kesopanan
3. Mendidik adab isti'zan dalam rumah tangga
4. Menanamkan jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan feminine pada anak perempuan
5. Memperkenalkan konsep mahrom dan adab pergaulan
6. Mendidik agar menjaga pandangan mata
7. Mengenalkan sanksi perzinahan dalam Islam
8. Mendidik agar tidak melakukan ikhtilath
9. Mendidik agar tidak melakukan khalwat
10. Mendidik etika berhias
11. Mendidik konsep thoharoh
12. Menjelaskan makna khitan, ihtilam, dan haid
13. Menjelaskan proses kejadian manusia berdasarkan Quran dan hadits
14. Mengajarkan puasa sunah
15. Mengajarkan etika suami istri pada mereka yang benar-benar akan menikah

Tentang Khitan
Waktu untuk untuk berkhitan memang masih diperselisihkan ulama, ada pendapat yang mengatakan hari kelahiran, hari ketujuh atau ketika berusia tujuh tahun. Adapun yang lebih tepat adalah boleh kapan saja asalkan tidak melebihi usia baligh.

Pendidikan seks penting tapi tetap harus memperhatikan konsep aurat.

Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata
“Yang afdhal (lebih baik) khitan dilakukan ketika kecil karena ada mashlahat yaitu (jika dilakukan saat besar) kulit (pembungkus penis) setelah usia tamyis (sekitar 7 tahun) akan mengeras dan menebal. Oleh karena itu khitan dilakukan sebelum tamyis karena masih lunaknya kulit dan mudah untuk dipotong. Dan juga karena ketika kecil belum ada hukum aurat, maka boleh membuka dan menyentuhnya untuk kemashlahatan. Kemudian juga lebih mudah diobati dan luka lebih cepat sembuh.

- Review Materi Presentasi Kel. 8 BunSay IIP Tangerang Batch #3 (Stephani A, Vivi D.C., Mutiara A. R., Yunita Bayu) -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar